Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Ringkus PN Serta Bakbuk 7 Paket Sabu

, – Melalui Humas , Satuan Reserse (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mura Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial PN (33) yang diketahui menyimpan barang haram Narkotika jenis -sabu.

Pelaku PN diringkus di salah satu bengkel sepeda motor di Jl. A. Yani RT. 10 RW. III Kota Puruk Cahu pada hari, Selasa (30/4/2024) beberapa hari lalu.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Pada saat mendapatkan informasi dari masyarakat, pertama-tama kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang diketahui berada di salah satu bengkel sepeda motor di Jl. A. Yani Kota Puruk Cahu. Tidak lama, kami pun langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Iptu Arif kemarin, Sabtu (4/5/2024) siang.

Petugas langsung melakukan badan dan langsung menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang dibungkus di plastik klip transparan di dalam tas milik pelaku. Tak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya di salah satu barak di Jl. Arjuna Desa Bahitom untuk dilakukan penggeledahan kembali.

Pada saat dilakukan penggeledahan di barak pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain hitam disimpan di lantai kediaman pelaku.

Barang bukti tersebut berjumlah 7 paket sabu-sabu dengan berat 18,33 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, timbangan kecil, pipet kaca, sendok sabu, tas kecil dan uang sebesar Rp800.000.

Pihak Satresnarkoba Polres Mura langsung mengamankan pelaku dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba. (Sam)