BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Tim Gabungan Polres Barito Timur berhasil meringkus pelaku begal yang meresahkan warga bernama Ketut (26) warga Desa Batu Sahur Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020) membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku begal setelah adanya laporan dari korban bernama Muhammad Reza (14) warga Kota Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, pada Selasa (7/7/2020) di depan Kantor Dinas Pertanian, Kota Tamiang Layang.
Lebih lanjut Kapolres Hafidh mengatakan pelaku ini melakukan aksinya bersama seorang temannya atau mereka berdua yang berhasil membawa kabur kendaraan milik korban Satria F KH 4346 KH, dan kini satu pelaku masih dalam pengejaran.
Ditambahkan dia, penangkapan pelaku setelah anggota mendapat laporan langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa keterangan dari para saksi yang sempat melihat kejadian tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan Anggota yang mendapat informasi sesuai dengan ciri-ciri salah satu pelaku langsung melakukan pengejaran di kediamannya di Desa Batu Sahur RT. 31 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah. “Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya tanpa melawan petugas,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Ketut digelandang ke sel tahanan di Mapolres Barito Timur, dan akibat perbuatan pelaku dikenakan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yus)