BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kembali, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan di Jalan Pemuda Km 20 Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang bernama Muhamad Hari Sumanta diamankan di sebuah mess Koperasi Kapuas Mandiri (KKM) alamat Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, usai pihak kepolisian Polres Kapuas mengetahui keberadaannya.
Pengamanan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani yang mengatakan bahwa dalam mengetahui persembunyian pelaku pihaknya langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk saat ini pelaku telah kamu lakukan penahanan di sel Polres Kapuas dan dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus pencurian yang dilakukannya tersebut,” ucapnya, Senin (5/8/2024).
Dari tangan pelaku kamu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio DA 4201 BB, serta beberapa barang bukti lainnya, pelaku sendiri kami kenakan dengan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (put)