BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku pencurian di Kedai Risky, Jalan Rajawali Induk, Rabu (7/8) lalu.
Pelaku diketahui adalah Febrian Brenda (32) karyawan kedai setempat.
Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan jika aksi pencurian tersebut berhasil terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di kamar pemilik kedai.
Aksi pencurian berlangsung pada Senin (5/8) pukul 04.30 WIB. Dimana pelaku masuk ke kamar milik Kamajaya Pajar dan mengambil uang sebanyak Rp,4,1 Juta yang ada di dalam tas.
Saat itu korban tengah meninggalkan kedai untuk memancing. Pencurian baru diketahui pada Selasa (6/8) ketika korban memeriksa tasnya. Uang sebesar Rp10 Juta tiba-tiba berkurang sebesar Rp4,1 Juta.
“Setelah laporan masuk kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kamar kosnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut akibat kecanduan narkotika jenis sabu dan judi online. Hal ini turut dibuktikan dengan tas urine yang positif.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya.
Sementara itu, Febrian mengaku jika baru bekerja di kedai tersebut selama tiga bulan terakhir.
“Beli sabu di Puntun pak terus uangnya juga buat judi online,” pungkasnya ketika ditanya. (yud)