BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu terus digalakkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Minggu (5/7/2020) lalu, penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Danau Indah, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Dari penangkapan terhadap Bahtiar alias Bang Kumis (53) petugas menyita 12 paket sabu seberat 1.015,48 gram.
Direktur Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan jika barang haram tersebut berasal dari Banjarmasin. Pelaku yang bertugas sebagai Kuda (kurir) telah melakukan aksinya berulang kali.
“Awalnya barang sabu itu seberat 1,25 kilogram. Namun sebelum kita tangkap yang 250 gramnya sudah berhasil di edarkan,” ucapnya saat dibincangi Balanganews, Kamis (23/7/2020).
Disebutkan, pelaku diberi upah oleh bandar yang diketahui sebagai Narapidana di Kalimantan Tengah sebesar Rp15 juta. Dalam melakukan aksinya, pelaku memecah sabu menjadi paketan kecil dan mengedarkannya ke pengedar lain.
“Jaringan terputus karena handphone yang digunakan berkomunikasi dengan narapidana tidak ditemukan. Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)
