Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet Ditangkap

Para pelaku pencurian sarang burung walet ketika ditangkap kepolisian setempat, Selasa (3/9/2024).

, – Komplotan pencuri sarang burung walet yang berjumlah empat orang ditangkap oleh jajaran personel Kahayan Hulu Utara (Kahut). Mereka adalah R (19), MS (23), A (22) dan S (20).

“Para pelaku ini mencuri sarang walet milik pelapor Esrawino di Kelurahan Tumbang Miri, ,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, Rabu (4/9/2024).

terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu. Pelapor yang baru pulang dari Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Batu mengecek kamera CCTV melalui gawai miliknya, namun CCTV yang dipasang pada bangunan sarang burung walet dalam keadaan offline.

“Saat itu, pelapor langsung mendatangi gedung sarang walet miliknya. Namun di sekitar bangunan, ditemukan dinding bangunan walet yang sudah dijebol oleh orang yang tidak dikenal,” terangnya.

Kemudian, pelapor masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang waletnya. Namun ternyata, sarang burung walet miliknya itu sudah dipanen oleh para pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10.400.000, dan melaporkannya ke ,” katanya.

Usai menerima laporan itu, personel Polsek Kahut langsung bergerak untuk menangkap para pelaku. Hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap pada Sabtu, 31 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sarang burung walet dengan berat 1,4 kilogram, satu buah pahat terbuat dari besi yang dipakai untuk memanen walet, dan satu bilah pisau,” jelasnya.

Sekarang ini, keempat pelaku sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Gumas, untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.

“Keempat pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya. (ahs)