BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga pengedar Narkoba diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Selasa (28/7/2020) malam. Dalam penangkapan tersebut puluhan paket sabu dengan berat puluhan gram berhasil diamankan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pelaku pertama yang ditangkap adalah AY (26) warga Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap petugas di Wisma Mitra Keluarga, Jalan Madang, Kota Palangka Raya. Di dalam wisma petugas mengamankan 23 paket kristal diduga sabu dengan berat kotor 87,48 gram, satu buah timbangan digital, satu buah gawai, dua buah sendok sabu dan satu buah gunting.
Penyelidikan berlanjut, 30 menit kemudian, petugas kembali mengamankan WR (31) saat berada di halaman wisma Mitra Keluarga. Dari warga Jalan Sumatera ini petugas mengamankan 21 paket sabu seberat 9,85 gram.
“Hasil pengakuan AY, sabu dijual kepada WR. Lalu tak berselang lama petugas juga menangkap AA (26) di Jalan Temanggung Jayakarti dengan barang bukti empat paket sabu,” katanya.
Dijelaskan, AA sebelumnya pernah diamankan Bid Humas Polda Kalteng karena mengaku sebagai anggota polisi di akun facebook pribadinya.
“Penangkapan ini bentuk komitmen Polda Kalteng dalam memberantas Narkoba di Bumi Tambun Bungai. Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)