BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Penangkapan pertama terjadi di pinggir jalan Tjilik Riwut Km. 43 Kota Palangka Raya kemudian petugas menemukan 1 ons narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ES (41), Jumat (29/11/2024) Sore.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian langsung menuju sebuah rumah di jalan Tjilik Riwut Km. 52 Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga menjadi tempat barang haram tersebut disimpan.
Kemudian petugas kembali mengamankan satu orang berinisial MH (33) dan menemukan barang bukti serupa, yakni 1 ons narkotika jenis sabu, Jumat (29/11/2024) Malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024) mengungkapkan bahwa dua orang pelaku tindak pidana Narkotika yang ditangkap salah satunya adalah seorang residivis tindak pidana narkotika.
“Menurut keterangan dari pelaku ES (41) merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu Narkotika”, terang Erlan.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menyampaikan bahwa saat ini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah Kalteng dan penyelidikan masih terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Dodo. (yud)