BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua pemuda berinisial MA (21) dan AW (25) Melakukan duel yang akhirnya mengakibatkan salah satunya yaitu tema harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten pulang pisau (Pulpis).
Berduel berdarah dengan mempergunakan senjata tajam jenis pisau dan Mandau tersebut terjadi pada Rabu 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di jalan Ria Gemilang RT.01 tepatnya depan kantor PDAM Mandomai. kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jaelani membenarkan perihal adanya anirat, yang mana korbannya berinisial AM yang saat ini dalam perawatan di RSUD Pulpis.
“Sedangkan pelaku telah diamankan bersama barang bukti oleh pihak Polsek Kapuas Barat, dimana saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ucapnya, Kamis (12/12/2024).
Sementara untuk motifnya sendiri masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dimana telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya terluka. (put)