BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas.
Dimana pasalnya dalam waktu kurang 1×24 jam, tim reserse mobil (Resmob) reskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku berinisial DE (29), di daerah bukit ngalangkang Kecamatan selat Kabupaten Kapuas.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jailani, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pihaknya usai mendapatkan laporan dari korban.
“Dari laporan yang kami terima dan langsung melakukan oleh tempat kejadian juga memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami berhasil mengetahui lokasi pelaku, hingga langsung kami amankan,” ucapnya, Rabu (8/1/2025).
Dirinya menjelaskan awal kejadian pelaku melakukan pencurian di saat korban memarkirkan kendaraannya di samping toko tempat dirinya kerja, melihat situasi lengah yang membuat pelaku langsung melancarkan aksinya mencuri motor korban.
“Diketahui kendaraan korban ini hilang ketika korban ingin pulang usai kerja, yang membuat korban langsung berusaha mencari kendaraannya didekat-dekat lokasi, karena tidak ditemukan korban pun membuat laporan yang mana anggota langsung tindaklanjuti,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku mencuri sepeda motor yamaha mio milik korban, membuat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (put)