Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pemuda berinisial RKP (23) dan SW (29), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas yaitu satuan reserse narkoba (Satresnarkoba).

Keduanya diamankan jajaran Satresnarkoba karena kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, sehingga keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, dimana dari hasil laporan masyarakat sehingga pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni RKP (23) dan SW (29), yang bertempat di salah satu penginapan yg berada di jalan K.S. Tubun Kabupaten Kapuas,” ucapnya, Selasa (4/2/2025).

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan 23 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan berat kotor 5,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak lem castol,

“Juga 1 buah kotak kecil bergambar panda, 1 unit hp merk realme 5 pro warna ungu, 1 unit hp merk Infinix Hot 50, 1 buah tas ransel warna hitam berlogo “V”, dengan itu kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (put)