Dua Orang Pemilik 19 Paket Sabu Digelandang ke Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sepertinya kata perang terhadap pelaku narkoba benar-benar dibuktikan oleh jajaran satuan reserse kriminal narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Pasalnya kini jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas terus mengamankan terduga pelaku pemilik barang haram narkoba, yang dibuktinya dengan menangkap dua orang pelaku HN, (39), dan inisial H (43).

Kedua pelaku warga warga Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dan warga Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, itu pun langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan belasan paket sabu.

“Dari penangkapan kedua pelaku ini diamankan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, selain itu juga satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Jumat (7/2/2025).

Adapun dari perbuatannya kedua pelaku harus merasakan dinginnya balik jeriji besi dimana keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)