BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku berinisial A Warga Kabupaten Batola, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pemuda tepatnya didepan rumah Dalino yang merupakan pensiunan Polri, merupakan pelaku residivis.
Hal itu terungkap setelah pihak Satreskrim Polres Kapuas melakukan interogasi kepada pelaku, ternyata pelaku merupakan seorang residivis pada tahun 2016 dan tahun 2018 yang lalu.
“Dari hasil penyelidikan kami dan pemeriksaan terhadap pelaku ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2016 dan tahun 2018 yang lalu,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Jumat (11/4/2025).
Dirinya juga menerangkan dimana kasus pencurian yang dilakukan pelaku pada tahun 2016 dan tahun 2018 yang lalu yaitu mencuri sepeda motor dan Laptop yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel.
“Kasus pelaku sebelumnya juga pencurian yaitu motor dan laptop, hingga pelaku dihukum selama 3 tahun penjara, dengan itu pelaku kembali melakukan perbuatannya pada tahun 2018 dan tahun 2025 yang perkaranya di Polres Kapuas ini,” jelasnya. (put)