Warga Dadahup Diamankan Polisi Karena Edarkan Sabu

Pelaku pemilik narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), mengamankan seorang warga Dadahub, Kecamatan Dadahub Kabupaten Kapuas.

Diamankannya pelaku berinisial Z tersebut karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu, sebanyak 20 paket yang diduga siap untuk diedarkan di wilayah Dadahub Kabupaten Kapuas.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, dengan pelaku berinisial Z.

“Dari adanya laporan warga hingga kami dalami, ternyata ada seorang pria berusia 34 dengan gerak-gerik mencurigakan hingga digeledah ternyata memiliki narkoba,” ucapnya, Rabu (16/4/2025).

Dirinya menjelaskan dimana dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,45 gram yang siap edar serta uang tunai sebesar 1,45 juta yang diduga hasil penjualan.

“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Put)