Pria 61 Tahun Diamankan ke Polres Karena Melakukan Penganiayaan

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan pelaku dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dimana pelaku merupakan pria berusai 61 tahun bersial J, yang melakukan penganiayaan kepada korbannya dengan senjata air soft gun, hingga membuat pelakunya mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kapolsek Selat Akp Sardiyanto, pihaknya telah mengamankan pelaku, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan sedang dalam penyelidikan anggota, untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korbannya,” ucapnya, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku pun dijerat kasus tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 KUHPidana dimana dari tangan pelaku diamankan senjata air soft gun. (Put)