Miliki Sabu, Pria Wanita Warga Kecamatan Kapuas Hulu Berurusan dengan Polisi

Dua pelaku yang diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pria dan wanita berinisial S dan J harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas yaitu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Keduanya digelandang ke Polres Kapuas karena kedapatan memilik barang haram narkoba jenis sabu, saat berada di rumah pelaku J Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat narkoba Akp Hengky Prasetyo, dimana keduanya diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah.

“Dari tangan pelaku kami menemukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto4,19 gram, satu buah kantongan plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).

Dari perbuatannya, kedua pelaku harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polres kapuas dimana keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Put)