Amankan Pria di Eka Sandehan, Polisi Sita 46 Pil Ekstasi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria di Jalan Eka Sandehan, Minggu (4/5). Dari tangan pria berinisial AH (42), petugas menyita 46 pil ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menerangkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Eka Sandehan.

“Sebanyak 46 butir pil ekstasi seberat 28,7 gram kami temukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkapnya, Senin (5/5).

Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, Tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Agung. YUD