Curi Motor, Pria 27 Tahun Diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelarian pelaku berinisial MR warga Desa Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas harus terhenti setelah tempat persembunyiannya berhasil diketahui pihak Resmob Polres Kapuas.

Setelah berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, pada Senin tanggal 05 Mei 2025 malam lalu, pelaku pun langsung dibawa ke Polres Kapuas dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

Sementara itu dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian yaitu Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi.

“Dari laporan korban yang kehilangan kendaraan di teras rumah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, akhirnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya, Selasa (6/5/2025).

Dirinya menegaskan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti unit sepeda motor Yamaha Mio KH 2759 AM dan beberapa barang bukti lainya, serta pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian pemberatan. (Put)