BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba masih terjadi, dimana hal ini terlihat dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Dimana Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ada di wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dengan pelaku berinisial U warga Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai.
“Pelaku berusia 37 kami amankan di kediamannya saat kami lakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket, serta beberapa barang bukti lainnya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Hengky Prasetyo,
Lanjutnya, dimana barang haram narkoba jenis sabu seberat 2,64 gram serta uang sebanyak 450.000 dan beberapa barang bukti lainnya langsung diamankan dibawa ke Polres Kapuas bersama pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan kami lakukan penahanan begitu juga barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dikediaman pelaku kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.
Sementara itu akibat perbuatannya pelaku pun dijerat dangan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)