BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku kasus pencurian berinisial AK Warga Desa Manyahi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, digiring pihak kepolisian dari Polres Kapuas.
Pelaku berusia 23 tahun tersebut berhasil diamankan Jalan Patih Rumbih Gang 2 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga dibawa ke Polres guna pemeriksaan terkait kasus yang dilakukan pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi di Mes Plasma Blok Cempaka 3 PT. Globalindo Agung Lestari Desa Sriwidadi.
“Kami mendapatkan informasi dimana pelaku pencurian sedang berada di Kota Kuala Kapuas, yang sebelumnya pelaku dilaporkan di Polsek Mantangai, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang kasus tindak pidana pencurian dangan pemberatan. (Put)