BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan pelaku dalam kasus narkoba di depan Alfamart KM 13 Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kabupaten Kapuas.
Pelaku berinisial AS 37 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan, hingga saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang haram narkoba jenis sabu yang diisi ke dalam kantong plastik.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5.04 gram, beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan juga hanphone,” kata Kapolres Kapuas AKB Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Lanjutnya, dengan beberapa barang bukti, pelaku merupakan warga Jalan Barito Desa, Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tersebut digelandang ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti, kini pelaku ditahan di sel Polres Kapuas, guna pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Put)