BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria 47 tahun warga jawa barat (Jabar) ini tidak dapat berkutik setelah jajaran Satresmob Polres Kapuas mengamankannya di depan Apotek Sederhana Kabupaten Kapuas.
Pelaku berinisial AH tersebut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dimana sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
“Dari laporan masyarakat itulah personel resmob mendatangi lokasi, yang langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sajam,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi, Minggu (29/6/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim Polres Kapuas dan pelaku langsung dilakukan penahanan di Polres Kapuas.
“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yaitu Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa ijin,” jelasnya.(Put)