Diduga Simpan Sabu, Pria Pekerja Tani Dibawa Polisi

Whatsapp Image 2025 08 02 At 7.01.32 Pm

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria yang bekerja sebagai petani berinisial U Warga Desa Tamban Baru Selatan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, harus digelandang Ke Polres Kapuas.

Pria berusia 51 tahun tersebut digelandang ke Polres Kapuas karena kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu, di kediamannya yaitu Desa Tamban Baru Selatan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Melakui Kasat narkoba Akp Hengky Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga pemilik dan penyimpan narkoba jenis sabu.

“Adanya laporan dari masyarakat terhadap perdaran narkoba di wilayah tersebut, kami pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tempat pelaku hingga akhirnya dilakukan penggeladahan ditemukan narkoba jenis sabu,” ucapnya, Sabtu (2/8/2025).

Dirinya menjelaskan narkoba yang berhasil diamankan dalam penggeledahan oleh pihaknya yaitu delapan paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,17 gram.

“Ada juga barang bukti lainnya yang kami amankan dan langsung kami bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut, pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (put)