BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Diduga cemburu karena istrinya menjalin hubungan terlarang, seorang pemuda berinisial ASW (29) nekat menganiaya seorang pria paruh baya hingga mengalami luka serius. Aksi penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat (25/7).
Korban berinisial TS (53) menderita luka tusuk dan pukulan benda tumpul di bagian kepala akibat serangan brutal pelaku. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Pelaku berhasil diringkus setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. ASW diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Panenga Pengeringan, Kecamatan Sabangau, tanpa perlawanan.
“ASW kami amankan di tempat kosnya. Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya berinisial TS,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M Rian Permana, Selasa (5/8).
Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula ketika tersangka mendatangi korban yang sedang beristirahat. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencabut pisau dari saku celana dan menyerang korban.
“Setelah menikam korban, ASW juga menendang tubuh korban beberapa kali dan menghantamkan cangkul yang ada di sekitar lokasi ke bagian kepala korban,” lanjutnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian hidung serta luka robek pada kepala. Ia langsung dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif utama pelaku adalah cemburu. ASW meyakini bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau sudah kami amankan. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Rian. YUD