BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku perampokan BRI Link di Jalan Rajawali yang beraksi pada Senin (22/9) lalu. Pelaku diketahui pria berinisial SU (34) seorang buruh serabutan.
Aksi brutal saat melakukan aksi menyebabkan penjaga kios, seorang wanita berinisial N (27), mengalami luka serius akibat dipukul dengan palu.
Wakasat Reskrim Polresta Palangka Raya Iptu Affan Efendi Batu Bara, menjelaskan pelaku nekat merampok karena terlilit utang yang cukup banyak. Dia melihat kios BRI-Link saat beristirahat di masjid, lalu timbul niat melakukan kejahatan.
Sebelum beraksi, SU mengambil palu milik tetangganya lalu berangkat menggunakan ojek online. Ia turun sekitar 500 meter dari lokasi dan berjalan kaki menuju kios. Sesampainya di sana, ia berpura-pura sebagai nasabah. Namun saat korban mengatakan kios belum buka, pelaku langsung memukulnya dari belakang dengan palu hingga korban tersungkur.
Tidak berhenti di situ, pelaku menyekap korban dengan kerudung lalu kembali menghantam kepala korban sebanyak dua kali hingga gagang palu patah. Setelah korban tak berdaya, SU mengambil dua tas berisi uang tunai dan dua unit handphone, kemudian melarikan diri.
“Pelaku sempat membuang palu ke parit, lalu membuka tas hasil rampokannya di toilet Pasar Rajawali. Dari sana ia mendapatkan uang Rp13 juta dan dua ponsel. Uang itu dipakai untuk melunasi utang, menebus sepeda motor mertuanya yang digadai, serta membeli handphone baru,” terangnya, Jumat (26/9).
Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya berhasil menangkap SU di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, pada Rabu (24/9) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga unit handphone serta sisa uang rampokan sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. YUD