BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Empat orang pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang beraksi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas berhasil digulung Polisi.
Keempatnya berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20) merupakan warga kecamatan Kapuas Tengah, tidak dapat berkutik setelah digelandang pihak kepolisian Polsek Timpah dan Satreskrim Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yufdharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan telah menangkap empat pelaku curat, di wilayah kecamatan Kapuas Tengah.
“Keempatnya berhasil kami amankan dimana untuk DYS (17) dan H (21) diamankan di Jalan Harapan Kecamatan Kapuas Tengah, sedangkan AR (18) dan A (20) di Bina Desa Kecamatan Kapuas Tengah,” ucapnya, Senin (13/10/2025).
Lanjutnya dimana awal kejadian kejahatan dilakukan keempat pelaku yaitu para pelaku masuk ke rumah korban di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah melalui jendela samping kamar dengan cara mencongkel dan merusak kunci jendela serta mencongkel teralis jendela.
“Setelah berhasil lalu para pelaku masuk ke dalam kamar serta membongkar barang-barang yang ada di dalam kamar. Selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam lemari berupa perhiasan emas jenis 999 seperti gelang,” terangnya.
Tidak sampai disitu pelaku juga mencuri kalung beserta mata kalung dan cincin yang beratnya kurang lebih 122 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp269.600.000.
“Untuk keempat pelaki kami jerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)