BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang wanita berusia 30 tahun yang merupakan ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa digulung polisi dari satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Pelaku berinisial S diamankan dikediamannya Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, di saat pihak satresnarkoba menerima laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, hingga berhasil menemukan narkoba jenis sabu di rumah pelaku.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo yang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma, bahwa diamankan pelaku karena resanya warga sekitar terhadap peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
“Dari tangan pelaku saat kami lakukan penggerebekan di rumahnya yaitu 51 paket plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 12,23 gram Uang tunai sebesar Rp1.400.000 dan beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Rabu (15/10/2025).
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)