BALANGANEWS, PULANG PISAU – Terlalu, seorang pemuda di Pulang Pisau berinisial ASR (19) berusaha mencuri kotak wakaf di Mushola Al Gufron Jl Oberlin Metar Kota Pulang Pisau. Aksinya gagal karena dipergoki temannya sendiri.
Alhasil, belum 1×24 jam, seorang ASR berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pemuda yang diamankan pihak kepolisian itu, diduga melakukan aksi percobaan pencurian wakaf di Mushola Al-Gufron, Jalan Oberlin Metar Gg. Al Ghufran RT 003, Kota Pulang Pisau, pada Kamis 24 September 2020 pukul 01.15 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo membenarkan kejadian tersebut.
Diterangkan Widodo, peristiwa percobaan pencurian diketahui setelah seorang marbot atau kaum di Mushola bernama Salihin (31), melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kahayan Hilir.
Mendapatkan laporan itu, jajaran Reskrim Polsek Kahayan Hilir langsung bergerak, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya, Jalan Karuhei Tatau RT 002, Kota Pulang Pisau.
“Saat itu pelapor (Salihin) sedang berada di rumahnya, tidak dibangunkan saksi atas nama Muhammad Riki bersama kawannya, bahwa kunci gembok kotak amal ada yang merusak. Lalu, Muhammad Riki menceritakan kepada pelapor bahwa melihat seorang laki-laki berusaha merusak kunci gembok kotak amal tersebut. Belum sempat beraksi, pelaku keburu kabur,” terang Widodo dengan detail sesuai keterangan pelapor dan saksi.
Mengetahui aksi tersebut, pengurus berunding untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Kahayan Hilir, untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku ini ternyata seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas pada Mei 2020 lalu dalam perkara Curat Laptop di SDN 7 Pulang Pisau dengan vonis 10 bulan kurungan penjara,” ungkap Widodo.
Selain pernah melakukan aksi curat laptop, tambah Widodo, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian tabung gas 3 kilogram, sebanyak 4 tabung di salah satu pangkalan LPG di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. Namun, untuk kasus ini, diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara, pelaku dalam kasus ini akan diterapkan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tindak pidana. (nor)