BALANGANEWS, PULANG PISAU – Empat karyawan PT Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP-2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau tega menghabisi nyawa rekan kerjanya di areal perkebunan sawit, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 05.00. WIB.
Korban diketahui bernama Rasam (41) warga asal Pandeglang dengan alamat KTP Kp. Tarikolot, Rt. 002, Rw. 004, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang merupakan karyawan PT SCP 2.
Sedangkan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), diketahui juga merupakan karyawan PT SCP 2 lainnya, masing-masing Nor Mamad (22), Nor Wapa (20), dan NR semuanya warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, kecuali Sadrudin (22) warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Tiga di antaranya diketahui masih saudara kandung.
Dugaan sementara, empat terduga pelaku Curas ini menghabisi rekan kerjanya hanya karena ingin mencuri handphone (HP) milik korban, kemudian pelaku menghabisi korban menggunakan benda tumpul jenis kayu yang saat ini barang buktinya masih dalam pencarian polisi.
Menurut keterangan kepolisian setempat, kronologis kejadian berawal pada Jum’at (25/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, Unit Resmob Polres Pulang Pisau menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana Curas.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob bersama anggota Sat Reskrim lain yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 09.00 WIB dan ketika sampai di TKP, anggota Sat Reskrim unit Identifikasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di sekitar TKP.
“Kemudian tim Resmob melakukan tindakan penyelidikan berupa pendataan dan interogasi terhadap saksi-saksi, selanjutnya dari hasil interogasi didapat informasi siapakah yang menjadi pelaku atas kejadian tersebut,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kasat Reskrim, Iptu John Digul Manra.
Setelah mengetahui informasi keberadaan dari terduga pelaku, sekitar pukul 13.00 WIB tim Resmob dan anggota Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung berangkat menuju lokasi kediaman terduga pelaku, dan sekitar pukul 15.30 WIB tiba di kediaman terduga pelaku yang beralamat di Desa Tarung Manuah, Rt. 001, Kecamatan Basarang, Kabupaten Pulang Pisau.
Sesampainya di lokasi penangkapan, diamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana Curas, dan setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya. Terhadap para terduga pelaku dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah handphone milik korban.
“Kurang dari 10 jam, kami berhasil menemukan para terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat terduga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan atau ayat (4) KUHPidana,” tegas Jhon Digul Manra. (nor)