BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pria yakni S (50) ditangkap oleh tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Jumat (10/4/2026) pukul 13.30 WIB. Dia diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Dalam penangkapan itu, kami amankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,60 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Senin (13/4/2026).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan pada sebuah rumah di Jalan Sekata. Tim pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Namun upayanya tidak membuahkan hasil, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat digeledah, kami temukan tujuh paket sabu di dalam kamar pelaku. Lalu kembali ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah jendela luar rumah. Jadi total barang bukti yakni sembilan paket sabu,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, lanjut dia, juga disita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penjualan sabu, seperti satu unit timbangan digital, satu buah dompet, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit gawai yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi.
“Sekarang ini, pelaku beserta barang bukti sabu itu sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas. Pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku (S) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara yakni maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Dengan semangat dan kewaspadaan tinggi, diharapkan Kabupaten Gumas dapat menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba, demi masa depan lebih cerah bagi generasi muda.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam mengayomi masyarakat. Setiap informasi dari warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” pungkasnya. (ahs)





