BALANGANEWS, BARITO SELATAN – Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite sebanyak 400 liter di wilayah setempat.
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, mengatakan seorang pria berinisial M, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, diamankan setelah petugas menerima laporan terkait antrean panjang di sejumlah SPBU.
“Begitu mendapat laporan, saya perintahkan anggota Unit Tipidter dan Unit Operasional Lapangan (Opsnal) Satreskrim Polres Barsel untuk melakukan patroli serta penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Negara Buntok-Ampah, Desa Mangaris Km 18, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu sekitar pukul 16.20 WIB.
“Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 jerigen berukuran 35 liter berisi Pertalite dengan total sekitar 400 liter di dalam kendaraan tersebut.
BBM subsidi itu diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur.
AKBP Jecson menegaskan pelaku tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, STNK kendaraan, 12 jerigen berisi Pertalite, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina.
Polres Barsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying menyusul isu kelangkaan BBM, karena stok di wilayah tersebut dipastikan masih aman.
Masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (asp)





