BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aparat Polsek Pahandut bersama tim gabungan berhasil mengungkap aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Palangka Raya.
Dua pelaku masing-masing berinisial RA (25), warga Kabupaten Gunung Mas, dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah wisma di Kelurahan Palangka pada Senin, 16 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29,9 juta.
“Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut,” ujar Kapolsek, Jumat (29/5/2026)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban warna merah tahun 2024, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor lintas daerah yang telah beraksi di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palangka Raya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Selain beraksi di Palangka Raya, tersangka RDA juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Barito Utara dan saat ini turut menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pengembangan dari pengungkapan ini akan terus dilakukan oleh Polsek Pahandut,” tegasnya. YUD





