BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil membekuk seorang pria yakni D (28), yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di kediaman seorang warga yaitu Didik di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas.
“Pelaku berhasil dibekuk ketika melarikan diri, dan bersembunyi di salah satu penginapan di Palangka Raya,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku D yang merupakan warga Desa Sei Antai tersebut menyerang korban bernama Nurwati (37), seorang wanita yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT), dengan menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter.
“Pelaku memukul kepala korban secara berulang kali hingga mengalami luka berat, demi menggasak perhiasan emas seberat 12 gram senilai Rp20 juta,” jelasnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri dan merampas emas tersebut. Sedangkan korban mengalami luka robek serius bagian kepala depan dan belakang. Lalu, korban dibawa ke Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum akhirnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan medis intensif.
“Keluarga korban juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Rungan,” ujarnya.
Merespon laporan itu, anggota Reskrim Polsek Rungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan barang bukti utama berupa sebilah balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta mengumpulkan petunjuk berharga mengenai identitas pelaku.
“Usai mengantongi identitas pelaku, kami langsung melakukan pencarian ke rumahnya di Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, namun pelaku diketahui sudah melarikan diri,” terangnya.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (8/6/2026), tim berhasil melacak pelarian pelaku, yang terindikasi melarikan diri ke arah Palangka Raya. Pengejaran langsung dilakukan tim gabungan dari Sat Reskrim Polres dan Polsek Rungan dengan diback-up penuh Sat Reskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya.
“Berkat respon cepat dan kerja sama antar wilayah, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan dalam waktu singkat,” tegasnya.
Saat ini, tambah dia, pelaku D beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Gumas untuk jalani proses penyidikan lebih lanjut dan pertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal Pencurian Dengan Kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” tukasnya. (ahs)





