Pengusaha Tertipu Jual Beli Lahan Fiktif, Diduga Jaringan Mafia Tanah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan bermodus jual beli tanah kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Seorang warga bernama Filipus Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Rusli Kliwon dan Guruh Eka resmi melaporkan empat orang ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan transaksi tanah yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8/2026).

“Klien kami menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Jalan RTA Milono Km 6,5. Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Polda Kalimantan Tengah,” ujar Rusli.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika kliennya ditawari sebidang tanah dengan nilai transaksi Rp1 miliar. Penawaran tersebut kemudian berlanjut hingga proses penandatanganan jual beli di hadapan notaris.

Dalam proses itu, korban telah menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta. Selain itu, korban kembali diminta membayar sejumlah uang untuk biaya pengurusan administrasi dan dokumen, sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp300 juta.

Namun belakangan, korban mengetahui tanah yang diperlihatkan dalam transaksi tersebut ternyata bukan milik pihak yang menjualnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, objek tanah itu ternyata milik orang lain. Fakta inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Rusli.

Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial RB, AST, EP, dan RH. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan tanah, menerima pembayaran dari korban, hingga menjanjikan pengurusan dokumen kepemilikan dan proses sertifikasi.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Rusli, kliennya telah beberapa kali meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Para terlapor bahkan sempat membuat surat pernyataan dan meminta waktu selama satu bulan untuk mengembalikan dana tersebut.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dengan itikad baik. Bahkan ada surat pernyataan pengembalian uang. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada realisasi sehingga kami memilih melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya.

Rusli mengungkapkan, perkara ini bermula dari iklan penjualan tanah yang dilihat korban melalui media sosial. Korban kemudian dipertemukan oleh seorang agen properti dengan pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang terlapor hingga akhirnya transaksi dilakukan.

Meski demikian, pihaknya tidak melaporkan agen properti tersebut karena dinilai hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan calon pembeli dengan pihak penjual.

Sebagai bagian dari laporan, kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, dokumen pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.

“Kami berharap penyidik segera mengusut tuntas perkara ini dan menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rusli. YUD