3 Pengedar Sabu Diringkus dengan 139 Gram Sabu

Kabid Humas bersama Dir Resnarkoba saat merilis pengungkapan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng merilis hasil pengungkapan seminggu terakhir yang dilakukan Kamis (21/1/2021) lalu.

Dari pengungkapan yang dilakukan Timsus dan Subdit I Ditresnarkoba, anggota menangkap tiga pengedar sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Dalam rilisnya, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka mencapai 139,56 gram sabu.

Adapun tersangka yang ditangkap bersama barang buktinya adalah, Abdul Rohman warga Jalan Raflesia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pemuda 24 tahun ini diamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 61,21 gram.

Lalu Asmadi alias Amat, warga Jalan Dr Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka ditemukan 63 paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 16,32 gram.

Terakhir, Eko Prasetio di Jalan Kecipir, Komplek Borneo Sejahtera, Kota Palangka Raya dengan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 62,03 gram.

“Dari tersangka Eko kita dapatkan keterangan bahwa aksinya menjadi kurir sabu berdasarkan komunikasi dengan pria yang kerap disebut Kai melalui telepon. Transaksi narkoba telah dilakukan sebanyak dua kali,” ucapnya, Selasa (26/1/2021).

Disebutkan hingga 25 Januari 2021, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah menangkap 73 tersangka dari 57 kasus pengungkapan. Dengan barang bukti 2.461,63 gram sabu, 1 butir ekstasi, dan 3.666 butir obat daftar G.

“Pengungkapan peredaran narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap bandar besar terus dilakukan,” tuturnya. (yud)