Gasak Perangkat Alat Berat, Tiga Pencuri Asal Kalsel Diciduk

Ketiga pelaku saat digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga pencuri spesialis perangkat elektronik alat berat tak berkutik setelah ditangkap jajaran Polresta Palangka Raya, Jumat (2/4/2021).

Andi (33) Aliyansyah (58) dan Subhan (42) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 ketika hendak melancarkan aksi pencurian.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan ketiga warga asal Kalimantan Selatan itu diketahui telah melakukan aksi pencurian perangkat alat elektronik di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya pada 29 Maret lalu.

“Ketiganya kita tangkap saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38. Mereka diberhentikan saat razia rutin dan didapati sejumlah perangkat elektronik alat berat di dalamnya,” katanya, Selasa (6/4/2021).

Melakukan sejumlah aksi pencurian di Palangka Raya dan kabupaten sekitar, ketiga pelaku menjalankan aksinya secara cepat. Pelaku Andi memiliki peran sebagai eksekutor dalam membongkar perangkat elektronik alat berat, sedangkan Aliyansyah memonitor kondisi lapangan dan Subhan sebagai supir.

“Mereka tiga ini memang sengaja datang ke Kalteng untuk mencuri alat berat. Terbukti dari hasil pengembangan kita dapatkan total 20 monitor dan controller alat berat hasil curian,” tegasnya.

Perangkat elektronik yang berhasil dicuri, lalu dijual kembali ke Banjarmasin maupun ke Jawa dan Sumatera. Andi dan Aliyansyah diketahui residivis dengan kasus yang sama.

“Karena mereka merupakan pemain lama sehingga untuk pemasarannya tidaklah sulit. Keterampilan membongkar perangkat elektronik alat berat didapatkan pelaku Andi karena pernah bekerja sebagai operator di perusahaan tambang yang ada di Kalsel,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (yud)