Dua Kurir Sabu Dicokok Polisi

Kedua pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, berhasil mencokok dan mengamankan Pria berinisial MA (33).

Warga Muara Harus Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini dicokok Polres Barito Timur bersama perempuan TEL (24) di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (16/4/2021).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021) melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kedua orang terduga kurir sabu, berbekal informasi masyarakat karena sering mengedarkan narkotika di wilayah itu.

“Setelah kita melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan keduanya di sebuah rumah di Desa Saing, meskipun MA sempat melarikan diri tapi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” katanya.

Kemudian dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket kristal putih seberat 0,47 gram dan pipet kaca di tas pinggang milik MA. Kedua tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan.

Selanjutnya, kata Wira, dari hasil pengembangan mengarah kepada A (48), MA sempat menjual barang haram pada A kemudian dilakukan pengejaran, A merupakan warga Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang. A ditangkap ketika melintas di Jalan Lagan. Kemudian, polisi menggiring ke kediaman untuk melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di rumah A yang belakangan diketahui sebagai perangkat desa ini ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,59 gram disimpan dalam kotak plastik bening ditaruh di dalam tanah dekat tiang bangunan rumah.

Saat ini ketiga orang terduga pelaku kejahatan Narkotika ini telah dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. (yus)