16 Jam Kabur, Napi Ini Ditangkap Polsek Kahayan Tengah

Markus Kristian Silaen diapit petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya usai ditangkap karena melarikan diri
Markus Kristian Silaen diapit petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya usai ditangkap karena melarikan diri

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelarian Markus Kristian Silaen harus terhenti di tangan petugas Polsek Kahayan Tengah. Narapidana kasus penganiayaan berat (Anirat) tersebut ditangkap petugas usai melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Kamis (3/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Pria 20 tahun itu ditangkap saat berada di salah satu pondok warga pada Jumat (4/6/2021) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut. Usai diamankan, narapidana itu lalu diserahkan ke pihak Lapas Palangka Raya.

Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan kaburnya narapidana asal Rutan Kapuas itu bermula saat berpura-pura sakit dan pergi ke klinik yang ada di dalam Lapas. Bukannya kembali ke kamar hunian, pelaku lantas menuju sisi kanan Lapas dan melarikan diri dengan memanjat gerbang.

“Kita baru mengetahui adanya WBP yang hilang setelah pengecekan saat jam masuk ke blok hunian sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penghitungan ada satu WBP yang kurang,” katanya.

Lebih lanjut, mengetahui adanya WBP yang hilang penyisiran segera dilakukan dengan memeriksa setiap plafon atap dan saluran air.

Markus merupakan terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan pelimpahan dari Rutan Kapuas tiga bulan lalu.

“Masa pidananya tujuh tahun dan baru menjalani satu tahun belakangan ini. Atas tindakannya itu, pelaku kita masukkan ke register F. Sehingga tidak dapat menerima hak-haknya sebagai WBP, seperti remisi maupun pengajuan pembebasan bersyarat,” tegasnya.

Chandran pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah membantu melakukan penangkapan terhadap Markus.

“Tentunya kita sangat berterima kasih dengan tindakan cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Polsek Kahayan Tengah,” ujarnya. (yud)