BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di Jalan Pemuda KM 7 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (26/6/2021) lalu.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- karena para pelaku bernama Sudirman, Hanafi dan Setiawan Budi merupakan komplotan asal Jawa, menggasak uang korban yang ada di dalam laci meja ruko milik korban, Agus Salim.
“Ketiga pelaku ini mencongkel pintu ruko menggunakan gunting pemotong besi dan langsung masuk dengan menutup CCTV dengan plester, lalu mengambil uang korban, usai mengambil langsung pergi menggunakan mobil jenis Avanza kH 1208 TQ,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, Minggu (4/7/2021).
Mengetahui uang dalam laci rukonya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas. Dengan dibackup Resmob Polda Kalteng dan Reskrim Polres Gunung Mas, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum melakukan aksi kembali ke kabupaten Gunung Mas.
“Dengan penyelidikan dan kerjasama Resmob Polda Kalteng serta Gunung Mas, akhirnya para pelaku berhasil kami amankan. Saat akan diamankan ketiganya sempat melakukan perlawanan hingga diambil tindakan terukur dan terarah yaitu melumpuhkan pelaku di bagian kakinya,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita satu unit mobil Toyota Grand New Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ, satu lembar STNKB mobil Toyota Grand New Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ beserta notice pajak, uang sebesar Rp. 3.000.000,-,
“Selanjutnya dua buah plat mobil, satu buah linggis, satu buah gunting pemotong besi, satu lembar jaket kulit, satu lembar jaket, satu buah topi dan satu lembar baju. Ketiga pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (put)