Perusak Polsek Awang dan Kantor Desa Dikenakan Pasal Berlapis

Press conference, Polres Barito Timur, di Tamiang Layang, Senin (5/7/2021)
Press conference, Polres Barito Timur, di Tamiang Layang, Senin (5/7/2021)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pelaku perusak Polsek Awang dan Kantor Desa Wungkur Nanakan di Kecamatan Awang, Hedi (30) dikenakan pasal berlapis.

“Dikenakan pasal 212 KUHP, 406 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait membawa senjata tajam tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang,” kata Afandi saat menggelar press conference di Mapolres Barito Timur, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, pasal 212 mengatur hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, pasal 406 KUHP mengatur hukuman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan terkait senjata tajam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Kata dia, penyidik terus melakukan pendalaman kasus terkait perusakan yang dilakukan tersangka Hedi di Polsek Awang dan Kantor Desa Wungkur Nanakan. Ini sebagai tindaklanjut untuk terangnya berapa kerugian materilnya.

Barang-barang yang rusak di kantor Desa Wungkur Nanakan cukup banyak dan akan dilakukan penghitungan ulang. Untuk barang yang rusak di Polsek Awang hanya kaca dan televisi LED.

“Tindakan pelaku dalam perusakan bukanlah yang pertama kali, dari hasil informasi diketahui pernah merusak rumah ibadah dan rumah warga,” kata Afandi.

Saat melakukan perusakan Polsek dan kantor desa, kata Afandi, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol oplosan. Begitu juga, kata dia, sebelum-sebelumnya.

“Kita akan mempertimbangkan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” katanya. (yus)