Dishub Palangka Raya Razia Tranportasi Angkutan Barang

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, bersama sejumlah instansi terkait setempat melakukan penertiban terhadap alat transportasi digunakan untuk mengangkut barang dan orang yang melanggar aturan di kawasan Jalan Mahir Mahar.

“Penertiban seperti ini dilakukan agar para sopir pengangkut barang selalu mentaati aturan yang berlaku ketika berada di jalan raya, karena kalau tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian,” kata Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Palangka Raya Hidayat, Rabu (6/11/2019).

Dia menjelaskan, dalam pengecekan angkutan barang selain melakukan penertiban juga sekaligus mengingatkan para pengemudi ketika mengangkut barang tidak melebihi kapasitas.

Kemudian yang paling terpenting wajib memperpanjang uji kir kendaraan angkutannya, apabila sudah mati. Karena apabila kedapatan petugas dalam penertiban tentunya akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian yang dilibatkan dalam kegiatan itu.

“Kalau uji kirnya hendak mati kami berikan teguran dan kalau ada yang sudah mati, maka yang bersangkutan di kenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Palangka Raya,” ucapnya.

Dia menambahkan, hal seperti ini dalam setahun dilaksanakan bisa empat sampai enam kali. Sebab Dishub melakukan penertiban terhadap transportasi angkutan barang, juga menekan untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Apalagi selama ini, setiap kali ada terjadi kecelakaan yang dialami alat transportasi barang dan orang itu yang menjadi saksi ahli di pengadilan adalah petugas Dishub.

“Maka dari itu hal seperti ini rutin dilakukan, apalagi ini mendekati Natal dan tahun baru kegiatan seperti ini akan kami kami laksanakan lagi nantinya,” ungkap Hidayat.

Di informasikan, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan kembali tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani dan dipusatkan di kawasan Lapangan Sanaman Mantikei.

“Untuk besok kami fokuskan hanya untuk angkutan orang bukan barang, mengenai jam kapan penertiban akan saya kabrin nantinya ya,” tandas Hidayat. (ant/ari)