BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kapolres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., menangkap SY (41) di wilayah hukum Polsek Kahayan Utara (Kahut).
“Penangkapan SY ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat yang dipercaya. Karena, berada di daerah Polsek Kahut, kami pun bersinergi untuk melakukan penyisiran ke TKP. Setelah berada di Jalan Sangkai, kami telah mencurigai SY. Dimana, setelah mau dilakukan penangkapan, pelaku SY tersebut berusaha membuang barang bukti yang diduga kuat adalah sabu ke luar rumah,” katanya.
Mendapati itu, terang Budi, pihaknya dengan sigap langsung melakukan rangkaian penyelidikan lanjut di TKP.
“Benar saja, kami telah menemukan tempat bekas minyak rambut merk Gatsby Wax warna biru dengan menemukan 11 paket sabu atau berat kotornya 6,66 gram,” paparnya.
Atas dasar ini, lanjut Budi, pelaku SY beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut.
“Pada kasus yang melibatkan SY tadi, kami dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pelaku,” tutupnya. (grd)