Cinta Tidak Direstui, Video Syur Bertindak

Pelaku saat dilakukan rapid test sebelum diperiksa oleh pihak Kepolisian
Pelaku saat dilakukan rapid test sebelum diperiksa oleh pihak Kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Entah apa yang ada di dalam pikiran pria berusia 32 tahun, warga Handel Melati Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas bernama Muhamad Zaini. Karena cinta tidak direstui membuatnya berbuat tidak wajar kepada pacarnya sendiri.

Akibat dari perbuatannya membuatnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kapuas, hingga mendekam di dalam balik jeruji Polres Kapuas. Setelah pacarnya (korban) melaporkannya ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, mengatakan dengan laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku ke Polres Kapuas.

“Benar kami mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Lanjutnya, diamankan pelaku karena telah menyebarkan foto dan video yang terlihat bagian sensitif korban ke beberapa media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, menggunakan handphone milik pelaku.

“Korban ini mendapati foto-foto yang terlihat payudara dan alat kelamin dan video yang terlihat payudara pelapor dikirimkan/disebarluaskan ke orang lain menggunakan media WhatsApp dan Facebook,” terangnya.

Motif pelaku menyebarkan video tersebut, karena pelaku dan korban memiliki hubungan (pacaran) namun tidak direstui oleh keluarga korban yang membuat pelaku melakukan aksi tersebut.

“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yaitu tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008,” jelasnya. (put)