BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, dimana pelaku diamankan di Gedung Sarang Burung Walet Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Kapuas Kuala.
“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja HK (39) yang merupakan warga Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Lanjutnya, bahwa anggotanya bersama Resmob Polres Kapuas menemukan Kristal Bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 80 gram (plastik+kristal), satu unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam, uang tunai 3 juta rupiah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (put)