BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap dua orang tersangka berinisial RM (29) dan AD (28) yang merupakan warga Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
Kedua pelaku diamankan di kediamannya karena telah melakukan tindak pidana tentang Undang-Undang Kesehatan, yaitu mengedarkan obat-obat terlarang Tanpa Izin Edar dari farmasi ataupun dari pihak kesehatan.
“Tersangka RM dan AD diringkus di kediaman RM Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Tanpa perlawanan, keduanya diamankan karena melanggar Undang-undang kesehatan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, Senin (1/11/2021).
Lanjutnya lagi, dari kedua tersangka petugas menemukan 210 butir obat tanpa merk yang mengandung Karisoprodol, 540 butir obat Seledryl, 480 butir Samcodin serta beberapa barang bukti lainnya dari kedua pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun,” tutupnya.
Kasat narkoba pun menegaskan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya. (put)