Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Narkoba Akhirnya Divonis Bebas 

Humas Pengadilan Negeri Kapuas saat memberikan keterangan di depan kantor pengadilan negeri 
Humas Pengadilan Negeri Kapuas saat memberikan keterangan di depan kantor pengadilan negeri 

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus kepemilikan ratusan gram narkoba jenis sabu yang menjerat terdakwa bernama Nurviati, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kapuas, divonis bebas oleh hakim.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Kabupaten Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum, SH. MH. Bahwa Dalam nomor gelar perkara yaitu 159/Pidsus/2021/PN/KlK, bahwa benar telah diputus dalam persidangan Selasa (2/11/2021) kemarin, terdakwa divonis bebas.

“Dari nomor perkara terdakwa Nurviati telah divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan Selasa (2/11/2021) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Ia juga mengungkapkan, keputusan yang telah diucapkan oleh majelis hakim tersebut, sudah menjadi produk pengadilan, sehingga dalam putusan tersebut telah ter-upload di sistem informasi terusan perkara kami pada pengadilan Kuala Kapuas.

“Dalam hal tersebut dapat diakses oleh umum dan bisa dilihat dari sesuai pertimbangannya, itu sudah tercantum dalam putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Saat disinggung terhadap beberapa pasal yang menjerat terdakwa, Humas PN Kapuas pun menuturkan bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan alat bukti di persidangan.

“Hal itu sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas,” lanjutnya.

Ia kembali menjelaskan terkait barang bukti ratusan gram narkoba yang diamankan dari kediaman terdakwa, hal tersebut bisa dicek langsung dari amar putusannya yang telah tercantum mulai dari pernyataan kemudian terkait barang bukti.

“Kalau untuk terkait dengan putusan bebas, seharusnya terdakwa telah dibebaskan namun itu nanti tanya ke Rutan atau eksekutor apa sudah dibebaskan, tetapi sesuai hukum acara terdakwa dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut yaitu diketuai oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek, dimana menuntut terdakwa Nurviati dengan pidana badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisider penjara selama dua bulan.

Dimana pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)