Rabu, 1 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Peristiwa » Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Narkoba Akhirnya Divonis Bebas 

Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Narkoba Akhirnya Divonis Bebas 

3 November 2021 - 11:55 WIB
0
Humas Pengadilan Negeri Kapuas saat memberikan keterangan di depan kantor pengadilan negeri 

Humas Pengadilan Negeri Kapuas saat memberikan keterangan di depan kantor pengadilan negeri 

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 318

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus kepemilikan ratusan gram narkoba jenis sabu yang menjerat terdakwa bernama Nurviati, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kapuas, divonis bebas oleh hakim.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Kabupaten Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum, SH. MH. Bahwa Dalam nomor gelar perkara yaitu 159/Pidsus/2021/PN/KlK, bahwa benar telah diputus dalam persidangan Selasa (2/11/2021) kemarin, terdakwa divonis bebas.

Berita Terkait

4 Kasus Narkoba Diungkap Selama Januari 2023

Bawa Sabu, Dua Warga Kalsel Ini Dibekuk Polisi

Bawa 25 Butir Ekstasi, Warga Jalan Mendawai Ditangkap

Miliki Sabu, Pria 30 Tahun Dijebloskan ke Sel Polres Kapuas

“Dari nomor perkara terdakwa Nurviati telah divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan Selasa (2/11/2021) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Ia juga mengungkapkan, keputusan yang telah diucapkan oleh majelis hakim tersebut, sudah menjadi produk pengadilan, sehingga dalam putusan tersebut telah ter-upload di sistem informasi terusan perkara kami pada pengadilan Kuala Kapuas.

“Dalam hal tersebut dapat diakses oleh umum dan bisa dilihat dari sesuai pertimbangannya, itu sudah tercantum dalam putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Saat disinggung terhadap beberapa pasal yang menjerat terdakwa, Humas PN Kapuas pun menuturkan bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan alat bukti di persidangan.

“Hal itu sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas,” lanjutnya.

Ia kembali menjelaskan terkait barang bukti ratusan gram narkoba yang diamankan dari kediaman terdakwa, hal tersebut bisa dicek langsung dari amar putusannya yang telah tercantum mulai dari pernyataan kemudian terkait barang bukti.

“Kalau untuk terkait dengan putusan bebas, seharusnya terdakwa telah dibebaskan namun itu nanti tanya ke Rutan atau eksekutor apa sudah dibebaskan, tetapi sesuai hukum acara terdakwa dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut yaitu diketuai oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek, dimana menuntut terdakwa Nurviati dengan pidana badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisider penjara selama dua bulan.

Dimana pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)

Berita Terkait

  • Tak Sadar Diintai, Zainal Akhirnya Diamankan Polisi
  • Diputus Bebas Oleh Majelis Hakim, Kejari Kapuas Ajukan Kasasi
  • BNN Kalteng Minta JPU Tuntut Maksimal Bandar Sabu Saleh
  • Wow!!! Januari-Juli 9 Kilogram Sabu Disita dari Bandar
Tags: NarkobaPengedar NarkobaPN Kapuas
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Beberapa Jalan di Muara Teweh Terendam Banjir

Berita Berikutnya

Satlantas Polres Kapuas Bersihkan Bahu Jalan

Berita Berikutnya
Kasat Lantas bersama petugas kebersihan saat membersihkan bahu jalan bundaran besar dari batu kerikil 

Satlantas Polres Kapuas Bersihkan Bahu Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks