Diputus Bebas Oleh Majelis Hakim, Kejari Kapuas Ajukan Kasasi

Kejari Kapuas saat memberikan penyuluhan beberapa waktu lalu 
Kejari Kapuas saat memberikan penyuluhan beberapa waktu lalu 

BANGANEWS, KUALA KAPUAS – Terkait dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapuas memvonis bebas terhadap terdakwa, bernama Norviati (40) dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 6,22 ons atau 622,06 gram.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, akan melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan bebas dari PN Kapuas tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh kepala Kejari Kapuas Arief Rahajo yang didampingi oleh Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, dan Kasi Pidum Tigor Sirait.

“Dengan adanya putusan majelis hakim memvonis bebas terhadap terdakwa, kami akan melakukan kasasi, kita dikasih waktu empat belas hari. Tujuh hari menentukan sikap, dan tujuh hari kemudian menyampaikan memori kasasi,” katanya kepada awak media.

Lanjutnya lagi, bahwa pihaknya melalui Kasi Pidum untuk menyusun memori kasasi. Menentukan sikap, dan melaporkan laporan hasil keputusan persidangan ke Kejati. Yang mana secara SOP pihaknya akan melakukan kasasi.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (Pju) menuntut terdakwa dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1 Milyar, dimana pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1. (put)