PULANG PISAU – Kejahatan memang tak memandang tempat, waktu dan korbannya. Sama seperti yang dilakukan DP alias DN (29). Dia tega mencuri sepeda motor milik Hardiansyah yang masih keluarganya sendiri.
Warga Jalan G Obos 19A Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, mencuri sepeda motor milik keluarganya di Jalan Darung Bawan, RT 010, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (06/11/2019) pukul 01.00 WIB.
Tak hanya itu. Usai membawa kabur sepeda motor beserta STNK, DN pun kemudian menggadaikan barang curiannya tersebut kepada Muhammad Ervan senilai Rp3 juta.
Setelah digadaikan, DN juga kemudian menawarkan sepeda motor curiannya kepada seorang bernama Syarif dengan harga Rp3,8 juta. Setelah menerima pembayaran dari Syarif, DN pun menebus sepeda motor yang digadaikannya kepada Muhammad Ervan.
“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Jalan Trans kalimantan Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Minggu (17/11/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Jhon Digol Manra seperti dilansir laman Tribratanews Kalteng, Senin (18/11/2019).
Jhon Digol membeberkan, pencurian yang dilakukan berawal ketika DN meminta izin menginap di rumah korban, Hardiansyah. Korban yang tidak curiga, dengan senang hati mempersilakan pelaku untuk menginap di rumahnya.
“Saat ini pelaku DN beserta barang bukti kami amankan di Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku yang hanya lulusan SMA ini kami sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ari)