Rabu, 22 Maret 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com
Home Peristiwa

Gunakan Narkoba, Oknum Polisi Terancam Dipenjara 20 Tahun

19 November 2019 - 05:02 WIB
3 1
0
11
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TelegramEmail

PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial BS yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap jajaran Polresta Palangka Raya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Dalam penindakan masalah narkotika, kami tidak pernah pandang bulu. Sekalipun itu anggota polri, pasti kami tindak tegas. Itu juga menindaklanjuti instruksi Kapolri,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (18/11/2019).

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Bandar Asal Palangka Raya

2 Pengedar Sabu Asal Tewah Ditangkap Polisi

Tingkatkan Kemampuan, Polresta Palangkaraya Simulasi Penanganan Massa

Simpan Sabu di Bawah Lantai Papan Rumah

Selain menindak tegas oknum berinisial BS itu, Polres Palangka Raya juga terus berupaya mencari tahu dari mana sabu-sabu yang digunakan. Sebab, kasus yang melibatkan oknum polisi yang sedang berada di Sekolah Polisi Negara Tjilik Riwut tersebut, sangat penting untuk dibongkar sampai tuntas.

Dwi mengatakan untuk sementara ini yang bersangkutan hanya sebagai pengguna saja, bukan sebagai kurir atau bandar besar narkoba. Sebab, selama ini peredaran narkoba di Palangka Raya sudah sangat memprihatinkan.

“Sementara ini masih sebagai pengguna, tidak tahu nanti apabila dilakukan pendalaman tentunya perannya bisa berubah,” katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, selain oknum anggota polisi yang didatangkap dalam dua pekan lebih petugas juga menciduk delapan orang pengedar dan pengguna narkoba di Kota Palangka Raya.

Delapan orang tersebut yakni Fito ayoyi Dioh, Bahriannoor, M. Selamet Efendi, Fahreza Akbar, Indra Wijaya Kusuma, Hendri Saputra, Junaidi dan Cece Harjono. Semuanya di tangkap di beberapa tempat yang berbeda dan tidak satu jaringan. Dalam satu perkara tersangka yang harus diamankan ada beberapa orang.

“Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Jaladri.

Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu menekankan, pihaknya akan menekan peredaran narkoba yang selama ini marak di Kota Palangka Raya. Bahkan sejumlah tempat yang diduga jadi sarang narkoba atau tempat peredaran barang haram itu, akan terus dilakukan pemantauan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadi transaksi narkoba dalam jenis apapun,” tandasnya. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Ungkap 1,2 Kg Sabu, Kapolda Berikan Reward Untuk Satreskoba Polresta Palangka Raya
  • Ternyata Bos Pembawa Narkoba yang Terjaring Razia Lalu Lintas ada di Lapas Palangka Raya
  • Tangkap Bandar Sabu, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar 
  • Razia Lalu Lintas, Petugas Tangkap Pembawa 4 Paket Sabu
Tags: NarkobaPolresta Palangka Raya
Bagi6Tweet2KirimBagiKirim
Berita Sebelumnya

Kendaraan Roda 4 Atau Lebih Belum Bisa Lalui Jembatan Asam Baru

Berita Berikutnya

Kabar Duka, Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Tutup Usia

Berita Berikutnya

Kabar Duka, Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Tutup Usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • atlet

    Enam Atlet Catur Kalteng Dapat Gelar Master

    138 Bagikan
    Bagi 55 Tweet 35
  • PORPROV Kalteng 2023 di Kotim Siap Digelar

    104 Bagikan
    Bagi 42 Tweet 26
  • Putra Kalteng Terpilih Menjadi Ajudan Milenial Gubernur Ridwan Kamil

    96 Bagikan
    Bagi 38 Tweet 24
  • Lapas Razia Gabungan, Handphone Hingga Barang Terlarang Ditemukan

    51 Bagikan
    Bagi 20 Tweet 13
  • Rencana PORPROV Kalteng di Kotim Diikuti 28 Cabor

    36 Bagikan
    Bagi 14 Tweet 9

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak
Disclaimer
Privacy Policy

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
+62 812-5156-827
redaksibalanganews@gmail.com

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks