BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap penyalahguna narkoba kembali dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Kali ini warga Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya ditangkap polisi setelah menyimpan dua paket sabu seberat 0,57 gram, Minggu (5/12/2021).
Suger Menor (47) diamankan aparat kepolisian di rumahnya. Barang bukti sabu disimpan di bawah laptop yang ada dalam kamar.
Guna proses lebih lanjut, pelaku kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diperiksa.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan handphone dan satu pak plastik klip.
“Kita masih dalami peran dari pelaku apakah pengguna, kurir atau pengedar. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” tegasnya, Senin (6/12/2021). (yud)